Erna Dwi Lidiawati [Sinar Harapan]
Palu – Detasemen Khusus Anti-Teror 88 Mabes Polri menangkap Ustaz Sahl (35), pengajar di Pesantren Alamanah, Tanah Runtuh, Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (9/2), di Poso. Ia diduga terkait dengan buron teroris nomor wahid, Noordin M Top.
Penangkapan terhadap pengajar di pesantren pimpinan Ketua Forum Silahturahim dan Perjuangan Islam Poso Ustaz Adnan Arsal itu, dibenarkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Oegroseno, Sabtu (11/2), di Palu, yang menambahkan kasusnya kini ditangani langsung Densus/AT 88. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyatakan Pesantren Alamanah, Tanah Runtuh, Poso, mempekerjakan sejumlah alumni Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Surakarta, Jawa Tengah. Bahkan saat kasus mutilasi terhadap tiga siswi SMA Kristen di Poso, Selasa (29 November 2005), Wapres Kalla sempat menelepon Ustaz Adnan untuk menanyakan soal itu.
Menurut keterangan Ustaz Adnan, Wapres Kalla menuduh pelaku mutilasi itu berasal dari pesantren yang dipimpinnya, yaitu Pesantren Alamanah. Tentu saja Ustaz Adnan protes dengan pernyataan Wapres itu.
Pengecer Minyak
Terkait penangkapan Ustaz Sahl, Ustaz Adnan bahkan menuduh polisi merekayasa keterkaitan lelaki itu dengan Noordin M Top. ”Saya melihat ini adalah upaya sistematis untuk menjelek-jelekan Pesantren Alamanah. Sebenarnya mereka menyasar saya, bukan Ustaz Sahl.
Kalau polisi mau carilah bukti bahwa pesantren saya mengajarkan terorisme, kalau dapat, tutuplah pesantren saya,” tegas Ustaz Adnan yang juga salah seorang deklarator Malino untuk Poso itu.
Ustaz Sahl ditangkap Densus 88 saat akan mengantar minyak tanah ke pelanggannya di Jalan Pulau Irian Jaya, Kelurahan Gebang Redjo, Poso Kota.
Sehari-harinya, ia memang pengecer minyak tanah. Sahl ditangkap pada Kamis (9/2) oleh Densus 88 dan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk dipertemukan dengan Abu Mujahid yang telah ditangkap beberapa waktu lalu di Semarang, Jawa Tengah, karena diduga menjadi salah seorang kepercayaan teman Dr Azhari.
Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0602/11/sh06.html












